JURNAL ASPIRASI RAKYAT โ Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas aparatur peradilan serta memperluas implementasi e-Court dan e-Berpadu di seluruh pengadilan negeri dan agama di Indonesia.
Penerapan teknologi digital dalam proses persidangan dinilai berhasil memangkas biaya perkara, meminimalkan interaksi yang berpotensi gratifikasi, serta memberikan akses informasi keterbukaan perkara kepada publik secara terbuka dan akuntabel.